masukkan script iklan disini
DETAKOM NEWS | Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim dokter dan psikolog kasus KDRT pasangan suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat.
Tim medis akan melakukan tugasnya untuk mempelajari kembali luka-luka para korban, termasuk suami tersangka.
"Kami sudah menyiapkan tim medis dan juga psikolog. Apakah luka itu akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan istri atau tidak," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/23).
Setelah kami kaji, penganiayaan terhadap istri atau korban ini tidak hanya sekali. Tahun 2016, ternyata sudah dilaporkan tapi ada restorative justice (perdamaian),” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk memastikan obyektivitas dalam proses penyidikan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait kasus ini.
“Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK,” lanjutnya.
Ia mengatakan akan tetap memprioritaskan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.
“Seperti yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu ruh dalam asas dan tujuan adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk 'keadilan restoratif', kita membuka ruang," ujarnya menyimpulkan